• Hukum Privasi Dan Hak Cipta Pada Web



    A.   Hukum Privasi

    Hukum Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).

    Namun untuk beberapa keadaan  misalnya untuk keperluan proses peradilan pidana,hal penyadapan bisa digunakan karena sudah di atur di dalam UU yaitu pada pasal Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”

    Hukum Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.

    B.   Hak Cipta Pada Web

    Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dalam sebuah website terdapat elemen-elemen yang mengandung hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan,perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).

    Sebuah website dapat terdiri dari  elemen-elemen berikut:

          • Desain website.
          • Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software.
          • Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;Nama domain.
          • Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping, sistem navigasi, dll.


    Walaupun pendaftaran sebuah website tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan.

    Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*). 

    Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).

    Dengan demikian kita sangat perlu untuk mendaftarkan hak cipta kita jika ada masalah tentang pembajakan atau sengketa dalah masalah karaya yang kita telah buat dapat kita perlindungan dari apa yang kita buat dan hak atas karya yang kita buat.
    Contoh Kasus hak cipta tentan web :

    ·         Sengketa Domain BMw.id



    Dalam kasus ini adalah perusahaan Perusahaan otomotif BMW Group Indonesia menyatakan hendak mengambilalih nama domain internet bmw.id yang kini dimiliki warga Surabaya. Hal ini karena terjadi kesamaan nama atau domain yang dimiliki warga surabaya dengan perusahaan otomotif BMW grup.Dalam kasus ini puhak BMW tidak mau jika ada konsumen yang bingung jika terdapat kesalahan informasi saat membuka bmw.id.
    "Kalau nanti ada situs bmw.id dan isinya berbeda dengan bmw.co.id, konsumen kami bisa bingung. Kami mau hal itu tidak terjadi karena merek global BMW harus dijaga," ujar Jodie saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (13/1).

    Sejauh ini, Benny tidak memanfaatkan domain tersebut sebagai alamat situs web, melainkan untuk akun surat elektronik (email). Ia membukanya untuk email dengan alamat: doktermerek@bmw.id sejak Juni 2014. Alamat email ini sudah disebar Benny kepada usaha kecil menengah (UKM) yang membutuhkan informasi soal kekayaan intelektual.

    Di sejumlah negara, BMW kerap membeli nama domain internet yang berkaitan dengan merek dagangnya dan ini telah menjadi standar yang ditetapkan guna melindungi paten.

    Kesimpulan :

    Sebuah nama domain memang tidak termasuk dalam obyek perlindungan hak cipta. Namun alangkah baiknya nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa pemilik website.

    Catatan :

    Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah. 


    Sumber :
  • 0 komentar:

    Posting Komentar