A.
Hukum Privasi
Hukum Privasi
merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan pribadi bagi setiap individu
(dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Privasi
dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh siapapun atau dari pihak
manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk dapat melakukan
komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak
privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU
36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan
“hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya
informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi
sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Namun untuk beberapa keadaan
misalnya untuk keperluan proses peradilan pidana,hal penyadapan bisa
digunakan karena sudah di atur di dalam UU yaitu pada pasal Pasal 42 ayat (2)
huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana,
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau
diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan
informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”
Hukum Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang
untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya
kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat
dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.
B.
Hak Cipta Pada Web
Hak cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sebuah website
terdapat elemen-elemen yang mengandung hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang nomor 19 tahun 2002
tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik desain website
maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying)
oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak
cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan
hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk logo, nama produk/jasa
(brand), icon dan slogan,perlindungannya diatur oleh undang-undang
merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No.
15 tahun 2001).
Sebuah website dapat terdiri dari elemen-elemen
berikut:
- Desain website.
- Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software.
- Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;Nama domain.
- Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping, sistem navigasi, dll.
Walaupun
pendaftaran sebuah website tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak
cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan
pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih
menguntungkan pemegang hak cipta terutama dalam hal pembelaan hak apabila
terjadi sengketa atau pembajakan.
Setiap
pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal
37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat
bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang
tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka
fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang
dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*).
Hak
Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan
tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2
UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30
ayat 3 UUHC).
Dengan
demikian kita sangat perlu untuk mendaftarkan hak cipta kita jika ada masalah
tentang pembajakan atau sengketa dalah masalah karaya yang kita telah buat
dapat kita perlindungan dari apa yang kita buat dan hak atas karya yang kita
buat.
Contoh Kasus hak
cipta tentan web :
·
Sengketa Domain BMw.id
Dalam kasus ini adalah
perusahaan Perusahaan otomotif BMW Group Indonesia menyatakan hendak mengambilalih
nama domain internet bmw.id yang kini dimiliki warga Surabaya. Hal ini karena
terjadi kesamaan nama atau domain yang dimiliki warga surabaya dengan
perusahaan otomotif BMW grup.Dalam kasus ini puhak BMW tidak mau jika ada
konsumen yang bingung jika terdapat kesalahan informasi saat membuka bmw.id.
"Kalau nanti ada situs bmw.id dan
isinya berbeda dengan bmw.co.id, konsumen kami bisa bingung. Kami mau hal itu
tidak terjadi karena merek global BMW harus dijaga," ujar Jodie saat
dihubungi CNN Indonesia, Selasa (13/1).
Sejauh ini, Benny tidak
memanfaatkan domain tersebut sebagai alamat situs web, melainkan untuk akun
surat elektronik (email). Ia membukanya untuk email dengan alamat:
doktermerek@bmw.id sejak Juni 2014. Alamat email ini sudah disebar Benny kepada
usaha kecil menengah (UKM) yang membutuhkan informasi soal kekayaan
intelektual.
Di sejumlah negara, BMW
kerap membeli nama domain internet yang berkaitan dengan merek dagangnya dan
ini telah menjadi standar yang ditetapkan guna melindungi paten.
Kesimpulan
:
Sebuah
nama domain memang tidak termasuk dalam obyek perlindungan hak cipta. Namun
alangkah baiknya nama domain dapat didaftarkan sebagai merek di Ditjen
HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain
memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di Ditjen HKI bagi
produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa pemilik website.
Catatan
:
Dalam
memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama
domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran
hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang
bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar